Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu Meminta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

  • Oleh Apriando
  • 15 November 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yusran Fauzi terdakwa perkara narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, kiranya penyesalan saya menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman saya," ungkap terdakwa saat menyampaikan pledoinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 15 November 2022.

Yusran dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa menjerat Yusran sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan sebelumnya, Yusran mengaku dijanjikan diberi Upah Rp 2,5 juta jika berhasil mengantarkan sabu milik orang bernama Hakim.

Dalam dakwaan jaksa, Yusran ditangkap polisi pada 11 Juli 2022 tepatnya di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya saat akan mengantarkan paket sabu kepada pembeli.

Dari tangan Yusran, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 24,04 gram, tisu, plastik klip, handphone dan kendaraan bermotor.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, ia dihubungi oleh orang bernama Hakim yang dikenalnya di Kuala Kapuas. Hakim meminta mengantarkan sabu kepada pembeli yang akan dijanjikan upah Rp 2,5 juta. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru