Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadirkan Ahli, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso

  • Oleh Apriando
  • 17 November 2022 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Sonata Firdaus Perkara Tipikor pengadaan Kontainer Lapak PKL Jalan Yos Sudarso kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 17 November 2022

Pada persidangan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Pazri menghadirkan satu orang Ahli Barang dan Jasa  Syamsul Ramli.

"Bahwa disitu ada pembagian tugas dan wewenang sampai Ahli juga menyampaikan tupoksi seperti apa, merek itu seperti apa, kalaupun sifatnya ada kesalahan itu hanya wanprestasi. Poinnya adalah jika pekerjaan itu sudah selesai dan memberikan manfaat," Kata Pazri usai persidangan berakhir.

Menurutnya, Keterangan ahli  yang didatangkan tersebut juga berkesesuaian dengan ahli bahasa dan ahli audit yang didatangkan oleh H Gazali dan Yoneli Bungai.

Pazri mengaku optimis kliennya bebas murni karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada pekerjaan tersebut telah selesai dan hanya kesalahan administrasi.

"kami optimis klien kami bisa bebas murni ke depan dan juga terdakwa lainya dalam perkara ini. Dari semua rangkaian fakta sidang yang ada, bahwa ini tidak mangkrak dan hanya kesalahan administrasi dimana pengadaan barang dan jasanya bermanfaat dan memberikan kontribusi terhadap kota Palangka Raya," Pungkasnya.

Diketahui, perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku Pelaksana Pekerjaan dan Yoneli Bungai sebagai kuasa Bendahara Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru