Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilihan Ketua Koperasi Dinilai Salahi Aturan

  • 09 Februari 2016 - 21:43 WIB

BUPATI Lamandau, Marukan, menilai ada proses yang tidak sesuai dengan aturan perkoperasian bersamaan dengan terpilihnya Ratno sebagai ketua koperasi Cahaya Indah.

Koperasi itu  merupakan wadah bagi masyarakat desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau yang akan bermitra mengelola lahan di luar HGU PT Sawit Lamandau Raya.

Marukan menyebutkan pemilihan pengurus tidak sesuai dengan peraturan menteri dan Undang-undang nomor 25/1992. Pengurus seharusnya dipilih dari dan oleh anggota koperasi.

'Sedangkan saudara Ratno awalnya bukan anggota maupun pengurus, tetapi tiba-tiba dipilih menjadi ketua oleh anggota. Prosesnya harus diulang. Minimal, sebelum dipilih menjadi ketua harus terdaftar dulu menjadi anggota,' tegas Marukan.

Marukan juga berjanji pihaknya tidak akan melakukan intervensi.

Asalkan, sebut dia, semua proses dan aturan dalam berkoperasi dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

'Sejak awal justru saya yang mengusahakan ini (penyerahan lahan ke masyarakat). Untuk kesejahteraan masyarakat Lamandau,' jelas Marukan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Cahaya Indah Ratno, mengkritisi terkait terbitnya SK dari Disperindagkop dan UMKM perihal kepengurusan koperasi.

Ratno menilai disperindagkop gegabah dalam meng-SK dirinya sebagai ketua koperasi Cahaya Indah, beberapa waktu lalu.

(HN/B-11)

Berita Terbaru