Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Listrik Sering Padam, Pelanggan Bisa Tagih Kompensasi

  • 09 Februari 2016 - 22:03 WIB

PELANGGAN Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa menagih kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) atas pemadaman listrik yang terjadi. Pemberian kompensasi itu tidak hanya untuk pelanggan listrik pascabayar, melainkan juga untuk pelanggan PLN prabayar.

Kepala Rayon PLN Pangkalan Bun Purwanto menjelaskan, kompensasi untuk pelanggan baik pascabayar maupun prabayar sebesar 20% rekening minimum atau yang biasa dikenal dengan nama abonemen. Untuk pelanggan lisrik prabayar cara mendapatkan kompensasi tingkat mutu pelayananTMP itu sangat mudah. "Pada saat membeli token untuk pengisian listrik akan mendapatkan penambahan non tunai sebesar 20 persen dari rekening minimum," jelas Purwanto, Selasa (9/2/2016).

Sedangkan bagi pelanggan pasca bayar, kompensasi tersebut akan langsung didapatkan dengan cara korting dengan besaran persentase yang sama dengan pelanggan prabayar. "Korting tersebut secara otomatis didapatkan saat pelanggan membayar rekening pada bulan selanjutnya. Bagi pelanggan yang ingin mengetahui rincian kompensasi yang telah didapatkan silakan datang ke kantor PLN Rayon Pangkalan Bun," jelasnya.

Walaupun kompensasi telah diberikan, lanjutnya, khusus untuk pelanggan prabayar masih banyak nomor token TMP atau kompensasi yang belum diambil oleh masyarakat. "Jangan khawatir, token tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain. Karena token listrik prabayar hanya bisa digunakan oleh nomor meteran atau pelanggan yang diberikan kompensasi TMP saja."

Ia menambahkan, pelanggan listrik prabayar yang belum mendapatkan kompensasi TMP bisa langsung mendatangi kantor PLN Rayon Pangkalan Bun. "Jangan lupa sampaikan nomor meter atau id pelanggan kepada petugas. Nantinya akan dicek nomor token kompensasi TMP berupa penambahan stroom yang bisa diisikan ke meteran pelanggan," jelasnya. (YD/B-2)

Berita Terbaru