Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terobosan Mengintegrasikan NIK Sebagai NPWP Diklaim Dapat Sambutan Antusias

  • Oleh ANTARA
  • 20 November 2022 - 23:15 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Terobosan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP)  sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Berdasarkan survei Polling Institute yang diterima di Jakarta, Minggu, mengungkapkan sebanyak 48,5 persen warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini, yang mengalami peningkatan dari survei pada Agustus 2022 lalu sebesar 31,6 persen.

"Mayoritas publik, terutama untuk kelas dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan, memiliki peningkatan kesadaran pada program ini. Dan juga yakin penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan," kata Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim dalam keterangan tersebut.

Survei ini, dilakukan secara wawancara tatap muka oleh petugas yang telah dilatih, sepanjang tanggal 2 hingga 8 November 2022  terhadap  1.220 orang yang menjadi sampel jajak pendapat (polling) dari seluruh provinsi di Indonesia yang tersebar secara  proporsional.

"Polling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2,9 persen pada rentang kepercayaan 95 persen," tulisnya.

Selain itu, kata Kennedy Muslim, berdasar data yang didapatkannya, terdapat indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak degan meningkatnya jumlah pemilik NPWP.

Di mana, kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 45,7 persen pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7 persen di November 2022.

"Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak," katanya.

Dari pemilik NPWP, lanjut dia, mayoritas membayar pajak, bahkan mencapai 78 persen, namun jenis pajak yang paling banyak dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 60,5 persen dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 persen.

"Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 persen. Yaitu, Pajak Penghasilan (PPh) 9.2 persen atau sekitar 36.8 persen dari pemilik NPWP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 3.8 persen," kata Kennedy.

Lebih lanjut, Kennedy mengatakan umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak, dan mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, elpiji 3 Kg, hingga listrik.

Namun, mayoritas masyarakat menilai bahwa subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan, kurang atau tidak tepat sasaran.

Berita Terbaru