Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 November 2022 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial S (30) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat mengandung karisoprodol.

Pelaku tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas dikediamannya. Ditemukan barang bukti diantaranya 970 obat tanpa merk narkotika jenis karisoprodol.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku sudah diamankan setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Senin, 21 November 2022.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 5.000 obat tanpa merk berlogo SL, satu lembar kantong plastik warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru