Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMP Kalteng Naik 8,8 Persen Lebih, Berlaku 1 Januari 2023

  • Oleh Hendri
  • 29 November 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp3.181.013 atau naik 8,8 persen lebih dari tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdie didamping Dewan Pengupahan, Perwakilan Buruh dan pengusaha dalam keterangan pers, Senin, 28 November 2022.

"UMP Kalteng 2023 ditetapkan sebesar Rp3.181.013 naik 8,845 persen. Penetapan ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," katanya.

Penetapan UMP 2023 tersebut telah disetujui Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Surat Nomor 188.44/448/2022.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Kalteng, Jasa Tarigan menilai kenaikan tersebut sudah bagus dan pihaknya dapat menerimanya.

"Kenaikan UMP 2023 ini lebih besar dibanding tahun kemarin dan kami menerimanya, karena naiknya Rp258.497 atau sekitar 8,8 persen, tahun 2022 Rp 2.922.516," jelasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru