Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Minta Antar Ke Rumah Sakit, Pria Ini Malah Mencuri Handphone, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 01 Desember 2022 - 03:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun kepada AK, terdakwa tindak pidana pencurian sebuah handphone.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 30 November 2022.

Perkara bermula pada 21 Oktober 2022, AK berangkat dari Kalsel menuju kota Palangka Raya. Saat sampai, terdakwa berjalan kaki melewati lapangan Basket Sanaman Mantikei yang beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Kemudian, ia melihat korban MR.

Selanjutnya, menghampiri MR untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke RS Dorys Silvanus. Namun, MR tidak bersedia meminjamkan motornya.

MR kemudian menawarkan kepada terdakwa AK untuk mengantarkannya ke RS Dorys Silvanus. Pada saat perjalanan ke rumah sakit, ia mengambil handphone tanpa sepengetahuan korban.

Keesokan harinya saa sedang duduk di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 45 untuk menunggu kendaraan yang menuju ke Kabupaten Gunung Mas, datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada AK. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru