Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Diminta Ikuti Aturan Kenaikan UMP Kalteng

  • Oleh Donny Damara
  • 03 Desember 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah pusat melalui Kemenaker telah resmi menetapkan upah minimun 2023 maksimal 10 persen dan itu telah ditindak lanjuti oleh Pemprov Kalteng dengan menaikan UMP sebesar 8,8 persen.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengatakan kenaikan UMP Kalteng sebesar 8,8 persen itu sangat wajar, dan ia meminta kepada para pengusaha agar dapat mengikuti aturan kenaikan UMP Kalteng tersebut.

"Melihat kondisi saat ini di mana harga barang semua serba naik, kenaikan UMP Kalteng itu kami menilai sangat wajar dan itu harus bisa dipatuhi serta diikuti oleh para pengusaha yang ada di provinsi ini," ujarnya, Sabtu, 3 Desember 2022.

Ia menyebut apabila ada pihak khususnya pengusaha yang tidak menerima atau keberatan terkait kenaikan UMP tersebut hal itu biasa saja, namun yang perlu diketahui keberatan tidak bisa dipaksanakan jika ada penetapan UMP dari dewan pengupahan.

Pasalnya, terkait UMP ini tidak sembarangan ditetapkan, sebab sebelumnya telah dirapatkan bersama oleh dewan pengupahan, perwakilan pekerja, perusahaan, dan pihak lainnya dan sebelum ditetapkan semua pihak itu diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan kenaikan UMP tersebut.

"Jadi ketika semuanya setuju dan ditetapkan, maka tidak ada lagi perdebatan mengenai hal itu, semua harus mengikuti dan patuh serta melaksanakannya. Kami juga akan terus memonitor terkait kenaikan UMP ini, dan siap menerima aspirasi jika ada persoalan, namun pastinya tetap memperhatikan hasil rapat dewan pengupahan," imbuhnya.

UMP Kalteng 2023 telah resmi ditetapkan menjadi Rp 3.181.013 atau naik 8,8 persen lebih dari 2022 dan sudah disetujui Gubernur Kalteng.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru