Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, 4 Pemuda di Kapuas ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Desember 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Empat orang pemuda di Kabupaten Kapuas yang berinisial HS (20), RTN (23), AA (19), dan KS (19) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur (usia 17 tahun).

Kejadian tersebut terjadi di dalam sebuah rumah di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung pada Jumat, 2 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam pers realese, Senin, 5 Desember 2022 mengatakan pelaku sudah diamankan di lokasi yang berbeda-beda oleh personel Polsek Kapuas Murung diback up Satreskrim Polres Kapuas.

"Untuk pelaku HS diamankan di Kota Kuala Kapuas, pelaku RTN di Kecamatan Kapuas Tengah, pelaku AA dan KS diamankan di Kota Palangka Raya," kata AKBP Qori Wicaksono.

Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Mengenai peran masing-masing masih dilakukan proses penyidikan," ucapnya.

Kapolres mengatakan awal mula kejadian saat itu korban bekerja di sebuah cafe untuk membantu bantu. 

"Kemudian korban didatangi salah satu pelaku karena kenal dekat. Lalu diajaklah korba pesta miras, setelah pesta miras kemudian dalam keadaan mabuk dibawalah ke sebuah rumah dan disitulah korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri, dan disetubuhilah oleh 4 orang tersebut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut pihak dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung dan ditindaklanjuti. 

Turut mendampingi Kapolres dalam rilis ini Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Kanit PPA Satreskrim Polres Aipda Maliana Sri Wahyuni, dan Kepala UPT PPA Kapuas, Meryanty. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru