Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyambi Judi Togel, Sopir Ini Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 06 Desember 2022 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - H Alias Udin terdakwa perkara perjudian jenis togel divonis 9 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhamudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 6 Desember 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.

Udin duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap polisi pada 19 Agustus 2022 di Warung Amang Husni di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan Udin polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Handphone yang digunakan untuk melakukan pembelian kupon putih atau togel, kartu ATM dan uang tunai senilai Rp. 245.000.

Diketahui pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta (penjahit dan sopir ojek online) dan pekerjaan sebagai bandar dalam perjudian jenis togel/kupon putih ini sebagai sampingan pengisi waktu. Terdakwa sudah berjalan sekitar 6 (enam) bulan menjalani aktivitas perjudian tersebut. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru