Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Palangka Raya Terus Berupaya Gandeng Instansi Terkait

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Desember 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangka Raya, Firman Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menggandeng atau bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum mengenai hal tersebut.

“Penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector,” kata Firman Yusuf.

Dia melanjutkan, tugas dan fungsi tersebut yakni sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.

“Selain itu, penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkonstribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha atau industri di wilayah kerja,” tambahnya.

Firman menuturkan, sejauh ini, kerja sama dengan instansi terkait telah berjalan dengan baik. Bahkan hasil dari sinergi itu sukses mengungkap perbuatan melawan hukum. Mulai dari penindakan 242,3 gram ganja di 2021, 100 butir tramadol, 10 butir pil koplo dan 7,4 gram tembakau gorilla di 2022.

“Selain itu, pada tanggal 28 Juli 2022, bersama-sama dengan rekan dari Subdit Indagsi Polda Kalteng dan Dinas Perdagangan  dan Perindustrian Provinsi Kalteng, kami melakukan penindakan bersama terhadap 27 karung pakaian bekas yang berasal dari impor illegal,” tuturnya.

Sekadar diketahui, wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya meliputi 7 kabupaten dan 1 kota. Di antaranya Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Kemudian pada Rabu, 7 Desember 2022, pihaknya mekakukan pemusnahan barang hasil penindakan selama dua tahun terakhir atau sejak 2021. Barang yang dimusnahan itu yakni 304.632 batang rokok illegal, 1.220 botol minuman beralkohol, 4.775 keping pita cukai bekas, 1 kilogram tembakau iris, 20 botol liquid dan 27 karung pakaian bekas eks impor illegal atau berjumlah 15.000 lembar. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru