Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Tengah Amankan 2 Truk Muatan Kayu Diduga Ilegal

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 Desember 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Tengah mengamankan 2 unit truk sarat muatan kayu masak atau balokan jenis benuas yang diduga ilegal, Senin,  12 Desember 2022 malam.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah,  Iptu Affan Efendi Batubara, pada Selasa,  13 Desember 2022 mengatakan, tempat kejadian perkara atau TKP penangkapan 2 truk itu berada di Km 2 Jalan Lintas Provinsi Tumbang Samba - Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Tengah.

Dua truk pengangkut kayu tersebut yakni, KH 8894 AS yang dikemudikan KS (46) didampingi WP (22) masing-masing warga Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Lainnya, KH 8291 AV dengan pengemudi SD (28) yang juga warga wilayah Kecamatan Bukit Batu.

Kapolsek melanjutkan, bermula ketika anggota piket Polsek Katingan Tengah sedang melakasanakan patroli rutin dan menemukan 2 unit dump truck yang sedang trouble (patah has pendek).

Melihat hal tersebut, anggota yang sedang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan dari dump truck tersebut.

Setelah dicek, anggota melihat dump truck KH 8894 AS bermuatan  kayu benuas plat ukuran  6x15 dan ukuran 17x19, total keseluruhan kurang lebih 6,2 M³/meter kubik. 

Selain itu, dump truck KH 8291 AV bermuatan kayu benuas plat ukuran 20 X 20 dan ukuran 15X 15 berjumlah 6 M³. Menurut driver dum truk tersebut bahwa kayu itu dimuat dari Desa Tumbang Marak, dan akan dibawa ke Palangka Raya.

Kapolsek mengatakan, tindak pidana yang dilanggar yaitu setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 28 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tambah Kapolsek, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penangkapan 2 buah truk tersebut di Mapolsek Katingan Tengah. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru