Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gauli Anak Tiri Tiga Kali, Aris Dikejar dan Ditangkap di Tengah Sungai

  • 15 Februari 2016 - 17:18 WIB

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan (Dusel) menangkap Aris (40 thn) warga Desa Danau Masura, RT 02 Kecamatan Dusel yang diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berusia 9 tahun.  Sebut saja namanya, Bunga.

Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo di ruang kerjanya Senin (15/2)  menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka inisial ST.  Sang isteri melaporkan, bahwa suaminya, Aris,  melakukan pemukulan terhadap  Bunga yang berusia 9 tahun tadi.

Awalnya,  isteri melaporkan kelakukan suaminya karena memukuli Bunga.  Anak tersebut mengalami luka di bagian kepala. Sang isteri merasa tak bisa terima ketika anaknya selalu menjadi sasaran pemukulan.  Ia sendiri, demikian ST menuturkan,  sudah sering dipukuli.

"Awalnya istri tersangka Aris ini, hanya melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena ia merasa sering di aniaya oleh suaminya, termasuk anaknya yang berusia 9 tahun," terang Kapolsek.

Dari laporan itu berkembang bahwa sang suami ternyata sudah seringkali melakukan pencabulan terhadap Bunga, yang masih di bawah umur. Bahkan, sang istri tersangka pernah memergoki  perlakuan biadab suaminya.  Akan tetapi karena takut akan dipukul suaminya, sang istri memilih diam.

Bermodal nekat pada Minggu (14/2) sore kemarin, ST bersama anak kandungnya Bunga mendatangi Polsek Dusel untuk melaporkan hal tersebut.

"Setelah menerima laporan itu kita langsung bergerak, melakukan pencarian.  Setelah mendapat informasi, maka ia kita kejar.  Sejenak kejar-kejaran terjadi.  Dan akhirnya ia tertangkap di tengah Sungai Barito. Ketika dia sedang menaiki perahu motor," jelas Tri.

Aris langsung digiring polisi ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda beda.

"Untuk sementara ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Dusun Selatan (Dusel), dan kita juga masih menunggu hasil visum terhadap korban," ucapnya.

Tri menerangkan, pelaku  untuk sementara  dijerat  pasal 82 Undang -Undang  Perlindungan Anak. "Selanjutnya  apabila dari  hasil visum terdapat  luka di bagian alat vital korban, tersangka akan dikenai lagi pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (hly/*)

Berita Terbaru