Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pusaran Korupsi Pembangunan Sekolah, Anggota DPRD Kobar Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya ini

  • Oleh Apriando
  • 23 Desember 2022 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwan Budianur, terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan penangguhan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukumnya, Anwar Sanusi. Menurutnya pengajuan penangguhan penahanan karena pihaknya menilai terdakwa mampu koperatif dalam menjalani persidangan.

"Kami juga saat ini mengajukan penangguhan penahanan terdakwa karena memang terdakwa ini salah satu anggota dewan yang aktif dan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh terdakwa," katanya usai persidangan berakhir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 22 Desember 2022.

Jaminan dari penangguhan yang diajukan adalah dari orangtua terdakwa. Menurut Sanusi, jika diperlukan jaminan lain seperti contohnya tempat terdakwa bekerja pihaknya siap menyampaikan.

"Kami berharap penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan. terdakwa sangat koperatif yang mampu bekerjasama terkait persidangan yang dijalaninya," Ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi putusan sela yang ditolak oleh majelis hakim, Sanusi mengatakan sangat menghargai. Untuk itu, lanjutnya, pada persidangan dengan agenda pembuktian pihaknya terus mencari alat bukti tambahan untuk yang cukup untuk pembelaan terdakwa.

"Pada prinsipnya kita menghargai apa yang diputuskan majelis hakim terkait dengan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi kami," Pungkasnya.

Irwan Budianur merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024, Ia didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, yang saat itu sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.

Kejadian tersebut terjadi sebelum Irwan Budianur menjabat sebagai Anggota DPRD. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara akibat perbuatan keduanya adalah sebesar Rp. 793.832.058. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru