Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seleski PPS di Lamandau Telah Dimulai, Ini syaratnya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Desember 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah mengungkapkan, dalam seleksi itu, pihaknya membutuhkan 264 orang sebagai anggota PPS yang bakal bertugas di 8 kecamatan dan 88 desa/kelurahan

Dijelaskan Irwansyah, pembentukan anggota PPS tersebut, sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 lalu, dan rencana akan ditutup pada 27 Desember 2022, mendatang. Pendaftaran PPS dilakukan melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Jadi pendaftar PPS harus punya akun dengan registrasi di siakba.kpu.go.id. Setelah punya akun, pendaftar bisa melengkapi dokumepn persyaratan dengan mengunggah file di akun SIAKBA,” jelas Irwansyah di Nanga Bulik, Sabtu 24 Desember 2022.

Sementara, syarat untuk menjadi anggota PPS yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan sehat yang mencantumkan, kadar gula darah, kolesterol dan tekanan darah.

Dokumen persyaratan itu nantinya akan diseleksi secara administrasi. Bagi yang lolos, nantinya mengikuti tes tertulis, hingga tes wawancara.

Pelamar, imbuh dia, harus berpendidikan minimal SMA sederajat dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru