Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nestle Indonesia Klarifikasi soal BPOM Sita Produk Kopi Starbucks

  • Oleh Tim Borneonews
  • 28 Desember 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Nestle Indonesia memberikan klarifikasi soal Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang menyita produk kopi Starbucks. 

Direktur Corporate Affairs, Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu dalam rilis yang dikirim ke borneonews.co.id pada Selasa, 27 Desember 2022, mengatakan, soal penarikan produk kopi saset bermerek Starbucks dengan berbagai varian, yakni Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram tanpa izin edar di Banjarmasin, Kalsel oleh BPOM, PT Nestlé Indonesia memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM, Nestle menegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.  

"Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI," tandasnya.

PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia, tegas Rahayu, berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama. (*/B-5)

Keterangan: Berita tersebut di atas merupakan klarifikasi atas berita berjudul: BPOM Sita Produk Kopi Starbucks yang terbit pada 27 Desember 2022.

Berita Terbaru