Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembilan Pasangan Minta Dispensasi Nikah

  • 17 Februari 2016 - 21:25 WIB

PENGADILAN Agama Pangkalan Bun sepanjang 2016 ini memberikan dispensasi nikah kepada sembilan pasangan. Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Hamidi, mengatakan, dispensasi nikah menjadi syarat penting bagi pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan pernikahan.

Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak menikahkan pasangan di bawah umur, jika tidak dilengkapi dengan dispensasi nikah. 'Intinya, kalau  ada penolakan dari KUA karena faktor usia, bisa mengajukan perkara ke Pengadilan Agama untuk memperoleh dispensasi nikah,' terang Hamidi, Rabu (17/2/2016).

Dispensasi bisa diberikan berdasarkan pertimbangan hakim. Di antaranya penolakan dari KUA dan tidak adanya halangan bagi pasangan untuk menikah (kaitan hubungan darah). 'Tetapi biasanya karena keadaan yang mendesak, seperti kehamilan yang terungkap pada saat persidangan,' beber Hamidi.

Hamidi mengungkapkan selama periode 2015 ada 11 pasangan yang perkaranya masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kobar sepanjang 2014 angka pernikahan mencapai 2255. Jumlah tersebut menurun pada 2015.

Hingga Desember jumlah pernikahan menjadi 2105 pasangan nikah. Sementara itu, awal Januari 2016 jumlahnya sudah mencapai 202 pasangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arsel, mengatakan, pernikahan di bawah umur sah menurut Islam, namun secara administrasi Kenegaraan dan Undang-undang perkawinan tidak diakui. '

Ya kalau lengkap walinya, mereka dinikahkan oleh kyai atau ustaz, secara agama sah saja,'

 (KK/B-2)

Berita Terbaru