Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Kakek 51 Tahun Tega Perkosa Cucu Tetangganya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 Januari 2023 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kelakuan seorang kakek berusia 51 tahun, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sungguh keterlaluan. Pasalnya, ia tega menggauli cucu tetangganya masih berusia 11 tahun. 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 menjelaskan kronologis dugaan pemerkosaan tersebut. 

"Awalnya korban sedang bermain di kebun sawit dekat rumah kakeknya tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat korban bermain HP, tiba-tiba tersangka datang mendekati korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan ke belakang rumah kakeknya untuk melihat pemandangan," kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, mulanya korban sempat menolak. Namun tersangka terus merayu bahwa akan dibelikan es krim. "Sampai di lokasi yang diajak oleh tersangka, korban malah diajak menonton video tidak senonoh yang ada di hp milik tersangka. Bahkan tersangka juga sempat meraba-raba bagian dada korban," jelas Kapolres.

Tidak mau diperlakukan tidak senonoh, lanjut Kapolres, korban segera meninggalkan tersangka.

"Namun, Jumat, 30 Desember 2022 sekotar pukul 11.30 WIB waktu korban nonton kartun di hp di teras rumah, tiba-tiba tersangka datang ke tempat tersebut dan mencekoki korban dengan film dewasa. Tersangka juga mengajak korban pergi ke semak-semak belakang rumah kakeknya, namun korban menolak," jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, akibat penolakan korban, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak di belakang rumah kakek korban. "Sesampainya di tempat tersebut, tersangka kemudian melepaskan pakaian korban. Tetapi korban berupaya melarikan diri, namun tersandung kayu. Korban juga sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan kayu tetapi berhasil ditangkis tersangka. Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Kapolres.

Usai perbuatan tersebut dilakukan, lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu pada orang lain dan memberikan uang Rp 100.000. "Walau demikian, korban kemudian menceritakan kejadian itu pada ibunya. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar," paparnya. 

Kapolres menambahkan, saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Kobar. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," demikian Kapolres menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru