Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Perkara Korupsi Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Minta Dibebaskan

  • Oleh Apriando
  • 05 Januari 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sonata Firdaus Eka Putra, terdakwa perkara korupsi pembuatan Kontainer lapak PKL di Yos Sudarso, Palangka Raya meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam perkara ini membebaskan terdakwa/klien kami dari dakwaan, karena secara factual tidak terbukti dan tidak ada (mens rea) atau niat jahat dari klien kami dalam proyek pengadaan warung container ini," kata Penasehat Hukum Muhammad Pazri dalam pembelaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 5 Januari 2023.

Pazri menjelaskan, dalam perkara tersebut untuk metode perhitungan negara menggunakan perhitungan total loss, yaitu metode penghitungan kerugian yang berbasis manfaat. Jika dikaitkan dengan perkara proyek pengadaan kontainer lapak Yos Sudarso memberikan manfaat, maka tidak ada kerugian negara.

Berkaitan dengan pola bisnis antara Saksi A.G. dan Saksi M.S, kliennya tidak mengetahui sama sekali bisnis tersebut, karena itu adalah urusan interen pemenang lelang/penyedia.

"Bahwa klien kami sebagai PPK telah melaksanakan fungsi dengan sangat baik. Hal ini tercermin klien kami pernah menagihkan denda kepada penyedia karena ada keterlambatan pengadaan yang dilakukan oleh penyedia," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Negara Tahun 2017, Pemda Palangkaraya masih terhutang kepada penyedia. Sehingga hal tersebut menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini.

"Mengenai tafsir spek“evergreen setara, sudah jelas yang berrwenang menafsirkan adalah PPK (klien kami) dan menurut klien kami klausul evergreen setara dalam pengadaan warung kontainer tidak mesti hanya evergreen namun bisa merk yang lainnya," paparnya. 

Dengan demikian, Pazri menilai unsur Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 KUHPidana (Penyertaan) tidak terpenuhi. Sehingga pihaknya minta klien-kliennya dibebaskan dari Dakwaan.

Sementara, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Sonata Firdaus Eka Putra dituntut pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso. Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru