Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat UGM Nilai Pemilu 2024 Tepat Gunakan Sistem Proporsional Tertutup, Alasannya Begini

  • Oleh ANTARA
  • 07 Januari 2023 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Yogyakarta - Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan Pemilu 2024 paling tepat menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," kata Mada melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat.

Jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku pada pemilu sebelumnya, menurut dia, sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan, dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.

Meski sistem itu dianggap lebih sesuai, pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup, kata dia, perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.

"Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi, meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin," katanya pula.

Sistem tertutup, kata dia, secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu, karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah.

Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan, mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.

Untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, kata dia lagi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan.

Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.

Berita Terbaru