Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penyelewengan BBM Bersubsidi Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 10 Januari 2023 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Madi, Terdakwa dalam perkara penyelewengan BBM Bersubsidi.

Hakim juga menjatuhkan vonis Rp4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan.

"Menyatakan terdakwa Madi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 10 Januari 2023

Diketahui, terdakwa Madi mengambil bahan bakar minyak bio solar bersubsidi menggunakan sebuah mobil minibus ke SPBU Modular Jalan Kalikasa KM 1 kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Madi membawa 20 jerigen kosong kapasitas masing-masing kurang lebih 32 liter. Pada saat pembelian, ia dilayani oleh saksi Hairudin. Semua jerigen penuh dengan total 640 liter. Madi kemudian melakukan pengisian kedua kalinya pada hari yang sama dengan membawa 22 jerigen kosong dengan total 720 liter.

Bahan bakar bio solar subsidi tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat. Pada saat terdakwa melakukan pengisian, anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya tangki modifikasi, 11 jerigen yang berisi bahan bakar minyak bio solar bersubsidi masing-masing kurang lebih 32 liter, sebuah jerigen kosong, mesin pompa, selang, MCB dan kabel warna hitam dan barang bukti lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Hairudin (berkas terpisah) membuat kesepakatan jual beli bahan bakar minyak bio solar bersubsidi dengan terdakwa Madi dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan dari pemisahan pemasukan saksi Yusuf (berkas terpisah) dibagi dua dengan Hairudin. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru