Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Sarang Burung Walet di Gunung Mas Capai Rp134,7 Juta

  • Oleh Riska Yulyana
  • 12 Januari 2023 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edison memaparkan terkait capaian pajak sarang walet di triwulan IV tahun 2022 lalu.

"Pajak sarang burung walet yang ditargetkan Rp 200 juta, triwulan IV hingga  21 Desember 2022 tercapai Rp134.757.500,00 atau 67,38 persen," ujarnya, Kamis, 12 Januari 2023.

Dia menuturkan, pajak sarang burung walet salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022.

Edison melanjutkan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tarif pajak sarang walet ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Pengenaan dasar pajak sarang walet adalah nilai jual sarang walet. Nilai jual sarang walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang walet.

"Jumlah sarang walet yang dipanen dikalikan dengan harga sarang walet dikalikan 2,5 persen. Penagihan dilakukan per triwulan," terangnya.

Kemudian, Edison mengatakan bahwa di Kabupaten Gunung Mas, ada kurang lebih 700 sarang burung walet. Hal itu dikatakannya menjadi potensi yang baik untuk pajak sarang burung walet.

"Saat ini kesadaran pemilik gedung sarang walet membayar pajak sarang walet cukup bagus. Kami berharap, ketika petugas Bapenda menagih pajak sarang walet, pemiliknya dapat memberikan pembayaran sesuai dengan jumlah sebenarnya sarang walet yang dipanen," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)

Berita Terbaru