Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Sawit Untuk Biayai Aksi Klaim Lahan, 21 Warga Desa Umpang Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 21 orang pelaku pencurian sawit di PT GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Polres Kobar 11 Januari 2023.

Total tandan buah segar (TBS) yang berhasil dicuri para pelaku dalam beberapa hari aksinya yaitu tanggal 8 hingga 11 Januari 2023 seberat 122.265 kg.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Senin, 16 Januari 2023, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.

"Para pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka sejak tanggal 4 Januari 2023 mendirikan pondok di area lahan PT. GSYM dengan tujuan melakukan klaim lahan," jelas kapolres.

Namun, menurut kapolres, lantaran tujuan mereka belum tercapai, untuk melakukan klaim lahan, sejak 8 Januari 2023 para tersangka mulai memanen sawit secara illegal di area kebun.

"Para tersangka melakukan pemanenan dan hasilnya kemudian dimuat dalam 10 mobil pikap dan dijual. Hasil penjualan pada aksi pencurian pada hari pertama tanggal 8 Januari  masing-masing para tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 235.000. Untuk tanggal 9 Januari para tersangka mendapat hasil penjualan sebesar Rp 256.000. Namun pada tanggal 11 Januari TBS yang dicuri belum semlat dijual karena keburu ditangkap," jelas kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat aksi pencurian buah sawit tersebut puhak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293.436.000 dengan todak TBS yang dicuri seberat 122.265 kg.

Kapolres menjelaskan sebenarnya dalam beberapa kali aksi yang dilakukan oleh para tersangka sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan dan memberikan teguran secara persuasif untuk tidak lagi mengulangi aksi pencurian buah sawit tersebut.

"Bila ada permasalahan klaim lahan dan sebagainya, kami juga mengimbau agar bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku. Karena setelah beberapa kali imbauan agar tidak melakukan pencurian ini tidak diindahkan, bahkan aksi tersebht semakin massif dan melibatkan massa yang semakin banyak, untuk menegakkan hukum yang berlaku, maka kami lakukan penindakan berupa penangkapan," jelas kapolres.

"Akibat perbuatannya para tersangka ijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan  ancaman pidana 7 tahun penjara," jelas kapolres. (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru