Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadishub Palangka Raya: Jangan Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Oleh Hendri
  • 16 Januari 2023 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik ketika berkendara di jalan raya.

"Sepeda listrik tak bisa digunakan di jalan raya karena tak melalui proses uji tipe seperti motor listrik. Salah satu ciri kendaraan yang bisa digunakan di jalan raya yaitu memiliki pelat nomor, STNK dan BPKB," katanya, Senin, 16 Januari 2023.

Terkait sepeda listrik pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022. Edaran ini mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh seluruh masyarakat, termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik.

Pertama, ujar Alman, masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.

Selanjutnya, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (Car free Day).

"Setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Permenhub RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (HENDRI/R)

Berita Terbaru