Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil Milik Warga Netampin

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Januari 2023 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Sat Reskrim Polres Barito Timur, Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara dan Unit Resmob Polres Banjar menangkap tersangka penggelapan mobil berinisial S als Afi (40) warga Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

"Tersangka diamankan di komplek perumahan wilayah Kota Martapura, Kabupaten Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Rabu, 18 Januari 2023.

Afi menggelapkan 1 unit Mobil Honda CRV DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) warga Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah.

"Kejadian berawal dari tersangka menyewa mobil milik korban dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin korban mobil digadaikan karena kalah judi," papar Supriyadi.

Korban kemudian beberapa kali menanyakan keberadaan mobilnya kepada tersangka namun selalu menghindar dan terakhir malah tidak bisa dihubungi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp290 juta dan korban melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek Dusun Tengah," kata Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady menjelaskan, tersangka  ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui bahwa tersangka berada di rumah isterinya pada salah satu komplek perumahan di Martapura.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan tim yang lain untuk mengamankan tersangka," ujar Yotry.

Menurutnya, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yotry menambahkan, tersangka dibidik dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tujuh tahun penjara. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru