Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barito Selatan Hanya Peroleh Predikat ITKP Cukup

  • Oleh Uriutu
  • 18 Januari 2023 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemkab Barito Selatan hanya memperoleh predikat Indeks Tata Kelola Pengadaan atau ITKP cukup pada tahun 2022. Seharusnya minimal baik sebagai aspek indikator antara dalam indeks reformasi birokrasi.


Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan bahwa kick off telah dilaksanakan pada 35 paket proyek di 9 Dinas bernilai Rp 71 miliar. Ia pun mengingatkan agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama oleh seluruh instansi di lingkup Pemkab Barsel.


"Mengapa sampai terjadi demikian, padahal indikator ITKP tersebut sangat jelas dan merupakan tugas dan fungsi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Lisda Arriyana, Rabu, 18 Januari 2023.


Ada sejumlah indikator yang mempengaruhi predikat ITKP yang menjadi tanggung jawab PA, KPA dan PPK. Yakni belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 31 Maret tahun anggaran berjalan.


Belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu E-Tendering yang ditayangkan pada SIRUP terhadap E-Tendering PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE.
Kemudian, belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran E-Purchasing melalui katalog atau toko daring yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan dan dicatatkan  minimal hingga tahapan serah terima pada aplikasi E-Katalog paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Serta belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran non E-Tendering dan Non E-Purchasing yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pelaksanaan Non E-Tendering dan Non E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE, baik melalui mekanisme transaksional ataupun pencatatan.


Dan yang terakhir belum tercapainya nilai minimal 20 persen perbandingan antara pagu anggaran PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE terhadap pagu anggaran yang kontrak PB/J-nya memanfaatkan SPSE.

Ia berharap atas penilaian tersebut kepada seluruh PA, KPA dan PPK untuk dapat menginput data pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 pada SIRUP sedini mungkin.


"Bila perlu per 31 Januari 2023 ini SIRUP pada perangkat daerah yang dikelola eh masing-masing PA/KPA/PPK telah diumumkan sebagaimana mestinya," tandas dia.


Ia juga meminta seluruh pelaksanaan pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Tendering yang telah diumumkan pada SIRUP untuk dilaksanakan pemilihan penyedianya kepada kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.

Berita Terbaru