Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Tamiang Layang Tangani 149 Perkara Sepanjang 2022

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 Januari 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Humas Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur M Basthomy Firdaus mengungkapkan, pihaknya menangani 149  perkara sepanjang tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Basthomy saat dikonfirmasi Borneonews, Rabu, 18 Januari 2022.

Dari jumlah tersebut perceraian - baik cerai talak maupun cerai gugat - masih mendominasi perkara yang ditangani PA Tamiang Layang yakni berjumlah 97 perkara dengan rincian yang dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak karena tidak terbukti sebanyak 1 perkara serta dicabut karena berakhir dengan perdamaian sebanyak 8 perkara.

"Urutan berikutnya yaitu isbat nikah atau permohonan pengesahan pernikahan berjumlah 34 perkara," lanjut Basthomy.

Dari jumlah tersebut sebanyak 31 pengajuan isbat nikah dikabulkan, 1 perkara ditolak karena tidak terbukti adanya pernikahan dan 2 dicabut. Basthomy menjelaskan isbat nikah yang dicabut juga merupakan pernikahan yang tidak bisa dibuktikan namun PA Tamiang Layang menyarankan pihak yang mengajukan isbat nikah mencabut permohonannya.

"Daripada kita tolak mending mereka mencabut supaya mengurus lagi pernikahannya dari awal," jelasnya.

Selanjutnya, permohonan dispensasi kawin bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun sebanyak 13 perkara, asal-usul anak 3 perkara dan Pertolongan Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan atau P3HP sebanyak 2 perkara.


"Dari total 149 perkara itu, 148 perkara diputuskan pada tahun 2022 dan hanya 1 perkara isbat nikah yang diputuskan pada awal tahun 2023 ini," tandas Basthomy. (BOLE MALO/R)

Berita Terbaru