Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Sebarkan Video Porno dengan Mantan Pacar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Januari 2023 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karena ingin mengklaim sebuah motor yang dibeli saat ia masih pacaran dengan seorang perempuan, pemuda warga Pangkalan Bun ini sebarkan video porno yang direkamnya dengan pacarnya sebelum putus.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat, Jumat, 20 Januari 2023, tersangka pelaku penyebaran video porno tersebut ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar 16 Januari 2023, pasca menerima laporan dari keluarga korban.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia dan korban sempat berpacaran selama 4 tahun. Selama berpacaran antara tersangka dan korban memang berulang kali melakukan hubungan badan, tanpa ada ikatan pernikahan," jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan dari keterangan tersangka, saat berpacaran itulah mereka juga membeli motor dengan uang bersama.

"Saat putus tahun 2022, menurut tersangka motor tersebut dikuasai oleh korban.  Karena upaya tersangka untuk mengklaim motor tersebut mengalami kesulitan, maka ia kemudian mengirimkan video berdurasi 1 menit saat tersangka dan korban melakukan hubungan badan ketika masih berpacaran pada orang tua korban," jelasnya.

Kapolres menjelaskan menurut tersangka, selain mengirimkan pada orang tua korban, tersangka juga memposting video porno tersebut melalui akun medsos milik korban.

"Karena tersangka juga mengetahui user name dan password medsos milik korban. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, maka korban dan keluarganya kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar," jelasnya.

Kapolres menjelaskan tidak lama setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polres Kobar melakukan penangkapan pada tersangka.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)

Berita Terbaru