Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Kembali Layangkan Gugatan Terkait Pengangkatan Sita Jaminan Lahan SPBE Hajak

  • Oleh Uriutu
  • 21 Januari 2023 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Terkait pengangkatan sita jaminan lahan yang di atasnya terdapat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji atau SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, penggugat atas nama Tini Rusdihatie kembali melayangkan gugatan.

"Gugatan sudah kita layangkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 40/Pdt. G/2022," kata pengacara penggugat, Susilayati, SH, MH, Sabtu, 21 Januari 2023.

Ia mengatakan, saat ini, gugatan masuk dalam persidangan agenda mediasi. Apabila belum berhasil, maka pihaknya akan mengajukan kembali peletakan sita jaminan lahan pada objek tersebut untuk yang kedua kalinya.

Ia menegaskan, terkait dengan dilaksanakannya pengangkatan sita jaminan pada objek itu memang sudah sesuai dengan prosedur, karena pihak tergugat sudah melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Namun, lanjut dia, putusan PK-nya hanya dalam formil dan bukan dalam materil gugatan, karena dalam putusan PK dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu masih kurangnya pihak-pihak atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan putusannya juga belum menyentuh pada materi pokok perkara.

"Pada persidangan tingkat pertama, kedua dan ketiga sudah dilakukan pemeriksaan materi yang putusannya mengabulkan gugatan penggugat, namun pihak tergugat melakukan upaya hukum di tingkat PK," ungkapnya.

Seharusnya, sambungnya, dalam PK tersebut disyaratkan adanya bukti baru (Novum), tapi dalam isi putusan PK tersebut bukan mengenai Pokok Perkara melainkan mengenai formalitas gugatan, bahwa disebutkan  adanya kurangnya pihak dan seharusnya yang turut digugat selain tergugat, juga perusahaan milik tergugat.

"Mengenai dengan adanya pengangkatan sita jaminan yang telah dilakukan pada lahan tersebut memang sah, namun karena putusan bukan berkaitan dengan pokok perkara, maka gugatan bisa diajukan kembali," jelas dia.

Karena, lanjud dia, di dalam pokok perkara dinyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat yang memberi pinjaman kepada almarhumah Sri Imbani Y. Mebas dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 miliar dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Rp 1,7 miliar, itu secara yuridis dapat dibuktikan di persidangan.

Di dalam pokok perkara itu juga dijelaskan bahwa para tergugat I, II dan III yang merupakan ahli waris wajib menanggung utang-utang almahumah Sri Imbani Y Mebas dengan total Rp 5,3 miliar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Berita Terbaru