Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur Motor dengan Alasan untuk Beli Obat, Pria ini Dihukum 15 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Januari 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – EK, terdakwa tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor milik karyawan batako dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan,” vonis Majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Minggu 22 Januari 2023.

Perkara bermula pada terdakwa EK mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja di percetakan batako jalan Temangung Tilung I. Ia kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli obat di Apotik.

Korban pergi mengantar barang batako bersama dengan temannya ke tempat pembeli, saat itulah terdakwa dengan mengajak istrinya langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut langsung menuju kota Sampit.

Terdakwa memutar-mutar di Kota Sampit untuk mencari pekerjaan dan tidur di sebuah Masjid di dekat Pelabuhan Kota Sampit. 27 Agustus 2022 menuju ke Jl. Metro Sampit dan memohon pekerjaan karena di Sampit tidak punya siapa siapa, dan akhirnya seseorang bernama US menerima terdakwa dan Istrinya bekerja di percetakan Batako milikinya.

Pada 31 Agustus 2022 EK menawarkan sepeda motor milik Korban Ali kepada Usin yang disepakati dengan harga Rp 2 Juta untuk digadaikan. Menggunakan uang tersebut EP membeli sebuah handpone yang dipakainya untuk mencari pekerjaa di media sosial hingga akhirnya terhubung dengan pihak penyalur yang menjemput terdakwa dan Istrinya.

Keduanya menginap di tempat Travel di Sampit. Keesokan harinya terdakwa diantar ke Palangka Raya tepatnya di Jl. Nyai Undang tempat Penampungan Penyalur Karyawan Sawit. setelah sampai di tempat Penampungan tersebut terdakwa disuruh tinggal dan istirahat sambil menunggu panggilan dari PT Sawit yang membutuhkan.

Kemudian sekitar 2 hari di tempat penampungan tersebut tiba-tiba datang beberapa anggota dari Kepolisian Polsek Pahandut mengamankan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Pahandut. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru