Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Jawab Usulan Rencana Mengubah Nama Raperda

  • Oleh Trisno
  • 25 Januari 2023 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sekda Murung Raya Hermon menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya pada saat rapat Paripurna ke – 4 masa I tahun 2023.

Atas 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang berlangsung gedung DPRD Murung Raya beberapa waktu lalu.

Dalam awal pidato Sekertaris Daerah Murung Raya Hermon menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya atas saran dan masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.

“Kami percaya bahwa dengan adanya saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD kabupaten Murung Raya akan menghasilkan suatu produk hukum yang bermanfaat efisien serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bumi tana malai tolung lingu yang tercinta ini,” tutur Hermon.

Diantaranya, Pertama dalam menjawab pemandangan umum dari Fraksi Partai Golongan Karya yang meminta merubah judul rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja dari kata Pemerintahan desa menjadi Pemerintah Desa di kabupaten Murung Raya.

Hermon mengatakan dalam menanggapi kalimat perubahan pada judul Raperda yang diminta diubah menjadi pemerintah Desa karena substansi perubahannya hanya tentang Pemerintah desa

“Dapat kami jelaskan bahwa judul awal Raperda ini tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di kabupaten Murung Raya yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai Pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa,” ungkapnya.

Namun dengan terbitnya Peraturan menteri Dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa.

“Maka terhadap susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa yang termuat dalam Raperda nomor 6 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian sehingga yang perlu dilakukan perubahan hanya terkait dengan pemerintah Desa saja dan tidak termasuk badan permusyawaratan desa sebagai bagian dari pemerintahan desa,” ujar Hermon.

Jelasnya lagi bahwa ketentuan yang mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja badan permusyawaratan besar masih berlaku dengan mengacu kepada Perda nomor 6 tahun 2006.

kemudian berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2022.

Apabila terdapat perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan ditambahkan rasa perubahan atas dalam “di depan judul peraturan perundang-undangan tanpa mengubah judul awal apabila mengubah judul awal maka pembentukan Raperda ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hermon. (Trs)

Berita Terbaru