Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur Motor Teman Terjaring Razia, Hendra Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 24 Januari 2023 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hendra, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor terancam 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraini saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 24 Januari 2023

Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula ketika Hendra berniat untuk mengambil uang gaji di Rumah / Kantor milik pimpinan Terdakwa yang berada dijalan Jendral Sudirman Palangka Raya.

Ia meminta tolong kepada korban Al untuk mengantar ke tempat tersebut dan dijemput di pos kamling Jalan Ramin kota palangka Raya. Keduanya kemudian berangkat. Saat berada di jalan Jenderal Sudirman, Hendra meminta Korban berhenti di dekat sebuah warung dan mengatakan untuk menunggu sebentar.

Hendra pergi meminjam motor korban. Ia pergi sendiri ke kantor pimpinannya tersebut. di tengah perjalanan ia mampir ke sebuah warung yang berada dijalan Keranggan dan beristirahat sebentar.

Namun, Hendra berniat memiliki motor korban. Guna memenuhi keinginannya, Hendra membawa pergi sepeda motor korban menuju ke Kota Kuala Kapuas, saat sampai di jembatan Tumbang Nusa ia memblokir Nomor Handphone milik Korban.

Sesampainya di Kabupaten Pulang Pisau Hendra terkena Razia oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau yang kemudian menahan atau mengamankan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa saat itu karena Terdakwa tidak menggunakan Helm dan tidak memiliki SIM.

Karena tidak memiliki uang untuk membayar Surat Tilang lalu Terdakwa menginap di sebuah Masjid. Korban yang berusaha menghubungi Hendra namun tidak dapat menghubungi Hendra.

Korban yang merasa curiga meminta tolong kepada beberapa orang temannya untuk membantu mencari tahu keberadaan Hendra dan sepeda motor milik saksi korban. kemudian salah seorang teman korban yaitu saksi Aldi hidayat berhasil melacak keberadaan terdakwa melalui akun gmail terdakwa dan mengetahui keberadaan terdakwa yang berada di kabupaten pulang pisau.

Korban dan beberapa temannya kemudian berangkat dan menemukan terdakwa sedang duduk di sebuah masjid. Korban menanyakan keberadaan motornya dan Hendra mengakui ingin membawa sepeda motor ke Kuala Kapuas untuk dipergunakan sendiri hingga akhirnya tekena Razia.

Merasa keberatan dan dirugikan Korban kemudian melaporkan kejadian itu dan menyerahkan Terdakwa kepada Pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Hendra dijerat dengan pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru