Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswi Pembunuh Bayi Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Januari 2023 - 12:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun, kepada Desy Kristin Sipayung terdakwa dalam perkara pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa Desy Kristin Sipayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan mati/meninggal dunia dalam dakwaan kesatu,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni sebagaimana dikutip dalam SIIP di Pengadilan negeri Palangka Raya, Rabu, 25 Januari 2023.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 20 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Desi didakwa melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-lakinya yang baru lahir. Peristiwa itu terjadi pada 10 september 2022 di kamar mandi kos-kosan Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka. 

Takut diketahui oleh teman-temannya yang tinggal satu rumah, terdakwa disebut membekap mulut bayi agar tidak bersuara. Setelah bayi tersebut tidak bersuara kemudian terdakwa membuang bayi dan ari-ari ke belakang rumah melalui saluran ventilasi.

Perbuatannya tersebut diketahui oleh teman-temanya. Saat dikonfirmasi, terdakwa mengakui jika bayi tersebut merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Akhirnya kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru