Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim: Aplikasi Permudah Masyarakat Bayar Pajak

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 30 Januari 2023 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menilai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sejauh ini sudah cukup baik. Apalagi sudah didukung dengan aplikasi yang mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. 

"Alhamdulillah kesadaran masyarakat membayar pajak sudah lumayan cukup baik, apalagi saat ini kita sudah memakai aplikasi android, jadi ada aplikasi pajak. Tinggal mengklik sudah bisa tahu berapa pajaknya, kapan jatuh tempo, dan lainnya," kata Halikinnor, Senin, 30 Januari 2023. 

Halikin mengatakan kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak merupakan amanah undang - undang yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak.

Pajak untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan yang berdampak pada percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

"Mudah-mudahan semakin baik pendapatan kita, semakin besar, otomatis pembangunan kita juga akan lebih maju dan masyarakat kita lebih sejahtera," harapnya.

Menurutnya selama masyarakat wajib pajak menggunakan ponsel android, pembayaran pajak bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. 

"Jadi kita memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak, sehingga jadi tidak ada lagi alasan, misalnya di Surabaya pajaknya Sampit harus datang ke Sampit itu tidak perlu, cukup dia membayar lewat aplikasi yang sudah disiapkan," ujarnya.

Halikinnor yang baru-baru ini menerima kunjungan dari Plt Kepala Sementara Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Sri Andahyani, mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum 31 Maret 2023 dan SPT PPh Badan paling lambat 30 April 2023. 

Sri Andahyani mengatakan Bupati Kotim Halikinnor sebagai teladan masyarakat sudah melaporkan SPT tahunan  sejak tanggal 3 Januari 2023. Oleh karena itu masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti kewajiban bernegara.

Halikin berpesan pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, sehingga harus dihindari oleh masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pamahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. (NOOR ANNISA/R)


TAGS:

Berita Terbaru