Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pencuri Ponsel Modus Pijat Ternyata Residivis

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 31 Januari 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melakukan pengembangan atas kasus pencurian ponsel dengan modus jasa pijat, pelaku berinisial DP (39) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ternyata residivis pencurian. Itu diketahui saat konfrensi pers di Polsek Pahandut, Selasa, 31 Januari 2023.

Pelaku memang merupakan tukang pijat keliling. Namun karena terdesak kebutuhan sehari-hari, dirinya mengambil kesempatan untuk mencuri barang milik orang lain.

Kapolsek Pahandut Kompol Siful Anwar mengatakan, dalam penyelidikan lanjutan, pelaku tidak hanya mengambil di satu lokasi melainkan di beberpa tempat lainnya.

"Pelaku ini diketahui tidak hanya mencuri 1 HP melainkan sebelumnya pelaku sudah pernah mencuri 3 HP di tiga lokasi lainnya," ungkapnya saat pres rilis.

Setelah mencuri ponsel, pelaku menggadaikankan dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terduga pelaku mengaku bahwa jasa pijatnya tidak selalu ada setiap hari.

"Pelaku menggadaikan hp curian tersebut kisaran Rp 200-250 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," terangnya.

Bahkan dari hasil penyelidikan, sebelumnya, pelaku juga sempat terlibat pencurian berlian di Jalan RT Milono dan pernah dipenjara.

Saat ini, pelaku di tahan di Polsek Pahandut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (AGUS/Y)

Berita Terbaru