Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Tipikor Kontainer Yos Sudarso Sonata Firdaus Divonis Lepas

  • Oleh Apriando
  • 02 Februari 2023 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi menjatuhkan vonis lepas kepada Sonata Firdaus Eka Putra, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Tahun 2017.

Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan Sonata Firdaus Eka Putra  terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana.

"Melepaskan Terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," Ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 Februari 2023

Atas putusan tersebut Sonata didampingi penasehat  hukumnya Muhamad Pazri menyatakan menerima putusan. "kami menyatakan menerima putusan," Ucapnya singkat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Sonata Firdaus Eka Putra dituntut pidana penjara selama 2 tahun, Pidana denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sonata Firdaus Eka Putra selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru