Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Februari 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan jumlah tersangka 4 orang. Selain itu, anggota juga mengamakan 14 unit mobil barang bukti atas kasus tersebut.

“Baru dua korban yang melapor, tetapi masih dikembangkan karena ada korban lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Faisal F Napitupulu dalam konferensi pers, Selasa, 14 Februari 2023.

Dia menuturkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Ma, Wa, MR dan Ba. Dalam aksinya, tersangka memiliki peran berbeda. Ma dan Wa mencari korban melalui postingan penjualan mobil di media sosial. Kemudian, MR berperan sebagai koordinator dan menjual ke wilayah Kalimantan Selatan dan Kalteng, sedangkan Ba berperan mencari barang dan menyerahkan ke MR.

Untuk barang bukti, beragam jenis mobil minibus, termasuk ada di antaranya mobil pikap. Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara

“Sedangkan untuk tersangka MR selaku penadah, dikenakan Pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, sebelumnya, korban memposting di facebook berisikan over kredit mobil Pikap dengan Nomor Polisi KH 8504 TB. Pada 8 Desember 2022, pelaku datang ke rumah korban bermaksud melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp27 juta.

Namun, kala itu, pelaku hanya memberi uang muka sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya dijanjikan dibayar ketika akan dilakukan take over. Seiring berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku, lalu memberikan jawaban take over secara resmi di kantor pembiayaan.

Tetapi, setelah menunggu 1 bulan, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan, korban mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut telah dijual ke orang lain. Dari sinilah, kemudian dilaporkan dan ditindak lanjuti hingga kasus tersebut terungkap. Terkait barang bukti, masyarakat yang merasa kendaraannya diamankan diimbau untuk segera menghubungi pihak Ditreskrimum. (BUDI/Y)

Berita Terbaru