Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinkes Barito Utara Gelar Pertemuan Evaluasi SPM dan RA SPM

  • Oleh Ramadani
  • 15 Februari 2023 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara menggelar pertemuan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Aksi (RA) SPM bidang kesehatan tahun 2023, di aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu, 15 Februari 2023.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut stressing Bupati Barito Utara pada rapat kerja pemerintahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dimana pada poin 3 agar perangkat daerah yang melaksanakan SPM, memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, H Siswandoyo pada pembukaan pertemuan tersebut.

Menurutnya, evaluasi SPM ini perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan layanan dasar, kegiatan ini dapat menjabarkan semua permasalahan yang ditemui masing-masing Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan dasar.

“Sehingga dapat merumuskan solusi-solusi tepat yang dapat diambil. Penekanan pelaksanaan urusan wajib dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target pencapaian SPM,” kata dia.

Dikatakan Siswandoyo, SPM kesehatan menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada tingkat kabupaten/kota. Mengacu pada Permenkes No 4 tahun 2019 terdapat 12 jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah kabupaten/kota dan melalui Permenkes tersebut Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak kesehatan yang bermutu dan sesuai standar.

Lebih lanjut, kata dia, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. SPM juga digunakan sebagai Kontrol terhadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan publik bidang kesehatan,” imbuhnya.

Siswandoyo juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri  Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM. Pada bagian kedua pasal 4 penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.

Kemudian, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dan pada tahun 2023 ini, capaian SPM wajib 100 persen 12 indikator pelayanan dasar dengan menggunakan target sasaran riil (by name by address).

Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara, Pariadi AR mengatakan kegiatan pertemuan evaluasi SPM bidang kesehatan ini diikuti sebanyak 61 peserta terdiri dari kepala puskesmas se Barito Utara sebanyak 17 orang, bendahara BOK Puskesmas 17 orang, bidang koordinator Puskesmas 17 orang, koordinator P2P Puskesmas 17 orang dan undangan lainnya 10 orang.

Usai pembukaan pertemuan evaluasi SPM, Kepala Dinas Kesehatan bersama Sekdis Kesehatan dan para Kabid serta kepala puskesmas se Barito Utara melakukan penandatanganan komitmen pencapaian target SPM 2023 bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Barito Utara. (RAMADHANI/J)

Berita Terbaru