Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Sudah Inkrah, Kejari Kobar Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Pidana

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Februari 2023 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan butir pil psikotropika dan narkoba serta barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana yang perkaranya sudah inkrah di persidangan, dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 17 Februari 2023 pagi.

Barbuk tersebut berasal dari 58 perkara narkoba dan 16  pidana umum lainnya dalam perkara yang ditangani sejak Juli 2022 hingga pertengahan Februari 2023.

Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kobar Makrun, Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah dan para tamu undangan lainnya di halaman Kantor Kejari Kobar.

Menurut Kajari, hanya sebagian kecil dari barbuk yang dimusnahkan dalam kegiatan hari itu.

"Lantaran jumlah barbuk yang banyak, khususnya barbuk miras hasil perkara tipiring, agar tidak mencemari lingkungan maka pemusnahan barbuk dalam jumlah besar dilakukan di Tempat Pembuangan Akhr (TPA) sampah TransLIK, Desa Pasir Panjang," jelas Makrun.

Namun, untuk barbuk perkara narkoba yang sengaja disisihkan untuk barbuk di persidangan, seberat 14 gram serta pil psikotropika semuanya dimusnahkan dalam kegiatan hari ini dengan cara dilarutkan dalam air.

"Kemudian barbuk berupa hp hari ini dirusak dan dibakar. Karena tujuan pemusnahan ini dilakukan agar barbuk tersebut tidak bisa disalahgunakan. Sedangkan barbuk yang bernilai ekonomi yang dalam persidangan diputuskan untuk disita oleh negara, akan dilakukan pelelangan melalui KPKNL," jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru