Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ribuan KTP-el dan Dokumen Kependudukan Dibakar Disdukcapil Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Februari 2023 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran dianggap invalid akibat rusak, perubahan elemen data dan lainya, sebanyak 8.371 keping KTP Elektronik (KTP-el) dimusnahkan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 23 Februari 2023.

Proses pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar tersebut dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kobar oleh Plt Kepala Disdukcapil Kobar Rody Iskandar bersama tim pemusnah dokumen kependudukan, unsur hukum dan unsur pengawas internal.

Rody Iskandar menjelaskan pemusnahan KTP el invalid ini menindaklanjuti dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 

"Dokumen kependudukan yang sudah invalid wajib untuk dimusnahkan. Tujuannya untuk menghindari beragam hal yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," jelas Rody Iskandar.

Rody Iskandar menjelaskan, item apa saja dari KTP-el invalid yang dimusnahkan tersebut.

"Pemusnahan ini bukan hanya terbatas pada pada  8.371 keping KTP-el invalid saja. Namun juga termasuk dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil. KTP-el dan dokumen kependudukan invalid ini disebabkan seperti gagal encode, rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data," jelas Rody Iskandar.

Ridy Iskandar menjelaskan selain dilakukam oleh internal Disdukcapil Kobar, pemusnahan KTP el invalid ini  juga melibatkan berbagau saksi  eksternal yaitu Polres Kobar dari unsur hukum dan Inspektorat daerah.

"Harapannya kegiatan pemusnahan dokumen dan KTP-el invalid ini sbisa dialkukan secara berkala guna mencegah adanya penyalahgunaan dari pihak yang bertanggungjawab," jelas Rody Iskandar. (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru