Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct Lindungi Konsumen

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Februari 2023 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Presiden RI pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan atau PTIJK 2023, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Otto menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner atau RDK Bulanan Februari OJK pada Senin, 27 Februari 2023.

Objek dalam pengawasan market conduct di sektor keuangan menurut Otto meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan perancangan, menyusun dan menyampaikan informasi, melakukan penawaran atas produk dan/atau layanan di sektor keuangan, membuat perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan, dan melakukan penanganan pengaduan.

"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.

Di sisi, katanya lagi, pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

"Pada bulan Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal," beber Otto. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru