Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Survei Median: Ridwan Kamil Jadi Cawapres Paling Favorit

  • Oleh ANTARA
  • 01 Maret 2023 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi calon wakil presiden paling favorit pilihan para responden yang merupakan netizen dengan dukungan suara sebesar 16,9 persen.

"Cawapres paling favorit sementara ini ialah Ridwan Kamil," ujar peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Selasa.

Posisi berikutnya cawapres terfavorit ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan perolehan dukungan suara sebesar 10 persen, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (6,5 persen), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (6 persen), Menteri BUMN Erick Thohir (3 persen), dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (2,8 persen).

Survei dari median ini dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.

Formulir pertanyaan disebar secara proporsional. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi. Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.

"Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan," ucap Ade.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

ANTARA

Berita Terbaru