Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Politisi PSI Kritik Kualitas Sistem Adminitrasi BPN

  • Oleh Testi Priscilla
  • 01 Maret 2023 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Eldoniel Mahar, mengkritisi kualitas sistem administrasi yang dijalankan Kementerian ATR atau BPN di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya.

"Terbitnya sertifikat ganda pada bidang tanah yang sama, seperti yang dialami warga Jl Hiu Putih VIII, tentu tidak boleh terjadi, karena kualitas sistem administrasi jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia seharusnya tidak perlu diragukan lagi," kritiknya, Rabu, 1 Maret 2023.

Mengingat sebelum diterima bekerja di ATR/BPN, para tenaga ahli pertanahan menurut Eldon, telah dididik dan digembleng secara formal di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional atau STPN)

 yaitu sekolah kedinasan milik Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Yogyakarta, berdiri sejak tahun 1963. 

"Sejatinya, sebuah sertifikat pada bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN dapat dianalogikan sebagai sebuah BPKB kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian, yang mana, jika terjadi penerbitan BPKB ganda atas kendaraan yang sama, adalah keteledoran yang sangat fatal, demikian pula halnya jika terjadi penerbitan sertipikat ganda," tegas Kader Partai Solidaritas Indonesia ini.

Eldon menduga kekeliruan yang terjadi adalah disebabkan oleh beberapa hal yang diduga dapat mempengaruhi cara kerja personil serta sistem kerja yang berlaku pada kantor ATR/BPN setempat.

"Pertama, adalah faktor yang sangat umum terjadi, yaitu mental dan perilaku nakal oknum pertanahan yang bekerja melanggar sistem dan ketentuan sehingga menghasilkan produk administrasi yang cacat alias tidak semestinya," tuturnya.

Wakil Ketua DPW PSI Kalteng ini mencontohkan kasusnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB tahun 2015 di atas tanah yang telah lebih dulu memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM terbitan tahun 1986, yang mana pada kedua sertifikat  tercantum tanda tangan dan nama pejabat BPN yang sama.

"Pada tahun 2015 pejabat tersebut menyatakan sebuah SHM telah clear diperiksa di kantor BPN setempat, kemudian setelah itu yang bersangkutan menandatangani penerbitan SHGB di atas tanah SHM yang sebelumnya telah dia nyatakan clear tersebut. Sehingga akhirnya timbul atau mengakibatkan mengakibatkan tumpang tindih sertifikat di atas bidang tanah yang sama," terang Eldon.

Kedua, lanjutnya, adalah faktor psikokultural, akibat kerusuhan pertikaian antar etnis beberapa tahun lalu, yang nampaknya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memaksa insan pertanahan bekerja di luar sistem yang seharusnya.

Berita Terbaru