Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp11,03 Triliun dari 124 Pemungut PPN PMSE

  • Oleh ANTARA
  • 04 Maret 2023 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp11,03 triliun dari 124 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 28 Februari 2023.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp891,5 miliar setoran tahun 2023.

Ke depan, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pembelian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Secara keseluruhan, kata dia, pemerintah telah menunjuk 142 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut berkurang satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.

Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, biling, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neilmaldrin menjelaskan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https:/www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https:/pajak.go.idlen/digitaltax.

ANTARA

Berita Terbaru