Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biaya Pembuatan SIM dan SKCK Bisa Gratis

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Maret 2023 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan pada Kepolisian RI. Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa gratis.

“Namun ada syarat dan ketentuannya. Tidak berlaku untuk semua kalangan masyarakat,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Maret 2023.

Soal biaya SIM gratis, jelas Kapolres, tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu, dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” sebut Kapolres mengutip PP Nomor 76/2020 Tentang PNPB.

Dalam Penjelasan Pasal 7, ‘pertimbangan tertentu’ antara lain bagi penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Pada PP itu juga, lanjut dia, SKCK bagi masyarakat miskin bisa gratis. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” imbuhnya. (HENDI NURFALAH/R)

Berita Terbaru