Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Motor Operasional Perkebunan Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 07 Maret 2023 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MP terdakwa tindak pidana penggelapan sebuah motor dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat MP sebagaimana dakwaan Pasal 372 KUHP yaitu penggelapan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 7 Maret 2023.

Perkara bermula pada bulan November 2022 korban bertemu dengan terdakwa menanyakan tempat untuk bekerja.

Kemudian Terdakwa MP ditawarkan pekerjaan memupuk dan menanam pisang di Takaras. Ia tinggal serumah dengan korban. Terdakwa MP menggadaikan handphone korban tanpa seizin korban di Palangka Raya.

Pada 6 November 2022 korban kemudian memberikan uang Rp 650 ribu kepada terdakwa untuk menebus handphone tersebut.

Terdakwa MP berangkat ke Palangka Raya menggunakan kendaraan iventaris kebun Honda Supra X. beberapa hari terdakwa MP tidak kembali dan tidak dapat dihubungi hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses hukum. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru