Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Apriando
  • 08 Maret 2023 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam perkara kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dua tersangka yakni AS selaku Customer Service (CS) dan SP selaku Tenaga pemasar mikro atau akrab dikenal sebagai mantri resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Benar dua tersangka AS dan SP sudah tahap II, selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor secepatnya,” Ucap Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bangun Dwi Sugiartono saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana menambahkan dalam perkara tersebut, berkaitan dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes dan Kredit Briguna yang diduga dilakukan secara fiktif oleh kedua tersangka pada salah satu Bank di wilayah kota Palangka Raya.

“Peminjam ini bukan yang sebenarnya mendapatkan pinjaman. Namanya dipakai terus uangnya cair dan uangnya diambil oleh mereka berdua,” terangnya.

Cipi Perdana mengungkapkan perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,6 Miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini kedua tersangka ditahan,” Pungkasnya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru