Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Imigrasi Tangkap Satu Keluarga Asal Rusia di Bali Karena "overstay"

  • Oleh ANTARA
  • 11 Maret 2023 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Rusia di Bali karena mereka tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi (overstay).

Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, Jumat, menyampaikan izin tinggal empat WNA asal Rusia itu berakhir pada 16 November 2022.

"Kami menangkap empat warga negara Rusia. Itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Mereka ditangkap pada 8 Maret 2023," tutur Sandro Limbong.

Ia menjelaskan empat WNA Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya, tetapi mereka menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Rusia.

"Itu juga yang terjadi dengan empat warga negara Rusia yang overstay, sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer. Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," ungkap pejabat Imigrasi Ngurah Rai itu.

Kemudian, dia lanjut menyampaikan Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA (usia 27 tahun), dan MDMA (usia 24 tahun).

"Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggal-nya atau overstay selama 27 hari," ujar Sandro.

Dua WNA asal Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

"Mereka memiliki izin tinggal visa on arrival (VoA) terakhir pada 29 November 2022," ucapnya.

Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan dua WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Jumat.

Berita Terbaru