Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pemuda ini Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 15 Maret 2023 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lutfi  Amiruddin terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara. Lutfi juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 5 Juta subsidair 4 bulan penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Amiruddin bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 15 Maret 2023

Lutfi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya akibat tidak terima diputus jalinan asmara, sehingga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Perkara bermula ketika Lutfi dan korban sama-sama bersekolah pada salah satu SMKN di Kota Surabaya, Jawa Timur. Keduanya berpacaran sejak 27 Desember 2019. Setelah lulus sekolah, korban melanjutkan kuliah di Palangka Raya pada tahun 2021, sekitar bulan Desember 2021 mereka putus hubungan.

8 Mei 2022 Lutfi mendatangi korban ke Kotawaringin Barat dengan maksud untuk memperbaiki hubungan mereka, sehingga korban akhirnya membantu Lutfi dengan mencarikan tempat tinggal pada sebuah kos dan mereka sempat melakukan hubungan badan.

Karena libur kuliah telah selesai, pada 11 Mei 2022 mereka berangkat  ke Palangka Raya bersama-sama. 13 Mei 2022 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan korban di Café. Saat itu, korban memutuskan hubungan berpacaran dan meminta menjadi sahabat.

Lutfi masih berusaha mempertahankan hubungan dengan merayu korban dan akhirnya mereka melakukan hubungan badan. Beberapa hari kemudian Lutfi pulang ke Surabaya.

22 Mei 2022, korban yang saat itu berada di sebuah asrama dihubungi oleh Lutfi yang mengajaknya berkomitmen namun akhirnya mendapatkan penolakan. Lutfi marah dan mengancam korban dengan mengirimkan gambar screnshoot vidiocall dengan terdakwa dimana gambar tersebut terlihat bagian tubuh korban tanpa busana.

21 Juni 2022  Lutfi kembali mengirim pesan Whatsaap yang mengatakan akan menyebarkan aib korban kepada teman kampusnya. Akhirnya Lutfi mengirim Screnshot pesan DM Instagram ke Sal berupa foto yang terlihat bagian tubuh korban tanpa busana dan video berdurasi 30 detik dan video berhubungan intim tanpa busana pada 15 Juli 2022.

Korban mendapatkan pemberitahuan dari beberapa teman kampus yang mengaku mendapat kiriman pesan whatsapp dari Lutfi yang isinya akan menyebar aib korban pada 31 Oktober 2022. Tidak terima atas perbuatan mantan pacar yang telah mempermalukannya, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru